KOMPAS.com - Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 adalah 31 Maret 2021 atau maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Ada tiga cara lapor SPT Tahunan, yaitu offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.
Dalam menggunakan layanan daring (online), Wajib Pajak seringkali menjumpai kode error atau muncul pesan-pesan yang mengakibatkan proses layanan tidak berjalan lancar.
Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak, ada 10 kode error atau peringatan yang muncul saat login. Apa saja?
Keterangan: NPWP tidak ditemukan
Penyebab:
Solusi:
Keterangan: Data pengguna tidak ditemukan
Penyebab:
Solusi:
Baca juga: Tips Aman Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pajak Online
Keterangan: Password tidak sesuai
Penyebab: Password tidak sesuai
Solusi:
Keterangan: Pengguna belum aktif
Penyebab: Pengguna belum aktif
Solusi:
Keterangan: Email sudah digunakan
Penyebab: Proses login yang dilakukan oleh pengguna SSE
Solusi: Reset password sekaligus dengan mengubah email
Keterangan: Kegagalan autentikasi
Penyebab: Kegagalan autentikasi
Solusi:
Baca juga: Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT? Ini Solusinya
Keterangan: Invalid credential
Penyebab:
Solusi:
Penyebab: Hak akses DJP Online tidak ada
Solusi: Wajib Pajak disarankan menghubungi Kring Pajak
Penyebab: NPWP belum terdaftar/ NPWP berstatus tidak aktif
Solusi: Wajib Pajak agar melakukan registrasi DJP Online atau ke KPP terdaftar jika NPWP berstatus tidak aktif
Keterangan: The requested URL was rejected. Please consult with your administrator.
Penyebab: Koneksi client bermasalah/diblok oleh provider internet
Solusi: Wajib Pajak agar mengganti provider yang tidak di-block.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Lapor SPT untuk yang Bergaji di Bawah Rp 60 Juta